Perlu Konsolidasi Pengaturan Tinpidsus Untuk Percepat Pembahasan RUU KUHP
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon membuka acara Diskusi Solusi Nasional dengan tema Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Diskusi Nasional yang diselenggarakan DPR RI tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti pembahasan tentang Revisi RUU KUHP dan KUHAP.
Revisi KUHP dan KUHAP dipandang beberapa pihak sudah sangat mendesak untuk dipercepat pembahasannya. Banyaknya tumpang tindih peraturan dan perundangan menjadi salah satu alasan mendasar yang ditengarai hanya dapat diselesaikan dalam RUU KUHP dan KUHAP.
Untuk mempercepat proses pembahasan, Fadli menyatakan agar pemerintah melakukan konsolidasi Pengaturan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP bersama KPK, BNN dan seluruh lembaga terkait.
“Mengingat KUHP&KUHAP adalah dasar hukum negara yang sangat penting, maka pasal-pasalnya harus sedetil mungkin, agar tidak terjadi penafsiran bebas oleh aparat di lapangan” ucap Fadli.
Dalam perkembangannya, polemik dalam pembahasan RUU ini dapat diklasifikasikan pada dua aspek, yaitu aspek teknis dan aspek substantive.
Aspek substantif menjadi urgensi bagi RUU KUHP dan KUHAP. Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini aspek substantif terkait dengan materi di dalam pasal RUU masih menjadi perdebatan. Misalnya bagaimana pengaturan perihal Tindak Pidana Khusus diatur di dalam RUU KUHP&KUHAP, terkait asas legalitas dalam pasal 2 RUU KUHP, pidana mati, penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Penyebaran kebencian terhadap pemerintah, dan beberapa pasal yang menimbulkan perdebatan lainnya.
“Pasal-pasal pidana lainnya yang dianggap khusus seperti Korupsi, Terorisme, dan Narkotika harus segera dibahas dengan melakukan konsolidasi Pengaturan Tindak Pidana Khusus dalam RKUHP bersama KPK, BNN dan seluruh lembaga terkait,” ujarnya.
Fadli menyatakan, pembahasan RUU KUHP ditargetkan akan selesai pada periode ini, namun dengan catatan harus ada komitmen kuat dari beberapa pihak. "Harus ada kerja sama antara DPR dan Pemerintah untuk membahas secara bersama-sama dan menampung berbagai masukan sekaligus menyamakan presepsi," ungkap politisi F-Gerindra itu.
Fadli berharap, acara diskusi tersebut dapat membawa point-point penting bagi revisi KUHP dan KUHAP. Hadir sebagai narasumber lainnya pada acara itu yakni Wakil Ketua DPR RI Korkestra Fahri Hamzah, Ketua Panja RUU KUHP dan KUHAP DPR RI Benny K. Harman, Ketua Asosiasi Hukum Pidana KUHP dan KUHAP Profesor Andi Hamzah, Pakar Hukum Pidana Profesor Syaiful Bakhri, dan DR. Eva Achjani Zulfa.(adv/fri/jpnn)