Perlu Membentuk Tim Pemerintahan Transisi
Oleh: Niko Adrian - Aktivis 98, Advokat dan Pengajar Hukum Tata NegaraTiga pasangan capres dan cawapres ini dipilih oleh rakyat secara langsung umum, bebas dan rahasia (LUBER), jujur dan adil (JURDIL).
Sepertinya pemungutan suara dan penetapan hasil perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden seperti menjadi "babak puncak" dari suatu proses pemilihan umum yang dilakukan secara serentak untuk kedua kalinya ini.
Lembaga survei atau pollster yang melakukan quick count dengan metode menggunakan pendekatan statistik secara ilmiah telah merekam hasil pemilihan presiden lebih dari 50 persen untuk paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (lebih dari 90 persen data yang masuk sampai jam 21.15 WIB dii berbagai stasiun televisi.
Namun demikian, penetapan hasil resmi dari pemungutan suara akan dilakukan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024 yang akan datang.
Jika tidak ada putaran kedua pada bulan Juni 2024 (untuk pemilihan Presiden dan Wapres) dan sebelumnya tidak ada perkara yang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Hampir dipastikan pada tanggal 20 Oktober 2024 akan berakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin untuk kemudian digantikan oleh Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden
Pergantian Presiden dan Wakil Presiden dalam sebuah negara demokrasi lewat proses pemilihan umum adalah sebuah keniscayaan.
Namun, dalam konteks Indonesia, dalam hal mana kita belum memiliki Undang-Undang tentang Pemerintahan Transisi (peralihan kekuasaan secara damai lewat pemilu) kiranya perlu dibentuk suatu "Tim Pemerintahan Transisi".