Perlu Membentuk Tim Pemerintahan Transisi
Oleh: Niko Adrian - Aktivis 98, Advokat dan Pengajar Hukum Tata Negarajpnn.com - Pemungutan suara dalam rangka penyelenggaran pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 dan diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan perundang-undangan lainnya telah dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Pemilu kali ini berlangsung di seluruh Indonesia secara umum dan telah berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Khusus untuk pemungutan suara di luar negeri telah dilakukan lebih awal.
Terdapat beberapa daerah yang harus melakukan pemungutan suara susulan (tahapan pemilu susulan), karena bencana alam.
Beberapa tempat pemungutan suara (TPS) juga terjadi permasalahan, namun masih harus diuji apakah masuk dalam kategori terstruktur, sistemasis dan masif (TSM) jika dipersoalkan oleh peserta pemilu (partai politik, peserta perseorangan untuk DPD RI dan pasangan capres-cawapres) atau adanya laporan kepada penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu secara berjenjang.
Pada pemilu kali ini juga terdapat lebih dari 150 lembaga pemantau pemilu dari dalam negeri dan beberapa lembaga pemantau asing yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
Hal ini akan terkait dengan hasil pemilu apakah akan dianggap kredibel.
Haru biru dan dinamika proses pencapresan dan penetapan cawapres yang penuh kejutan telah sama-sama kita saksikan sejak tahun 2023 yang lalu.
Secara definitif pada akhirnya tersedia pasangan capres-cawapres, Nomor 01 Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, pasangan nomor 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD.