Perlu Perpres Tingkatkan Penyerapan Anggaran
Jumat, 20 April 2012 – 00:27 WIB
Untuk penyerapan anggaran triwulan I-2012 sendiri, tambahnya sudah terlihat lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama. Begitu juga belanja modal yang menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi menunjukan kinerja yang lebih baik.
Pemberlakuan reward and punishment, sambungnya akan mengacu kepada penyerapan anggaran masing-masing K/L. Pihaknya mencontohkan punishment yang diberikan berdasarkan paeda pasal 3 Perpres 39/2012 menyebutkan jika terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pada tahun berjalan dan sisa anggaran tersebut lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan.
Untuk pemberian penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja untuk K/L akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan tata cara pengenaan sanksi akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (naa/jpnn)