Perludem Merespons Soal Dinasti Politik di Pilpres 2024, Simak
Dalam aturan itu, lanjut dia, masih memperbolehkan mantan narapidana maju sebagai peserta Pemilu 2024 serta persentase keterwakilan perempuan yang masih rendah.
“Berangkat dari permasalahan tadi kami sudah melakukan upaya-upaya pembetulan bersama masyarakat sipil dengan adanya laporan ke Bawaslu. Bahkan ada juga uji materi di MA dan dari hakim juga diakui dan dikabulkan karena terdapat pelanggaran administratif Pemilu, tetapi itu hanya menjadi menguap saja tidak ada tindak lanjut lebih," tuturnya.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Perludem, menurut Khoirunnisa telah melakukan upaya perbaikan dengan melaporkannya ke Bawalsu, DKPP hingga Mahkamah Agung. Namun keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan.
"Bahkan DKPP saja sudah menjawab ini bahwa pelanggaran itu ada ternyata lagi lagi hanya menguap saja, ini menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu," ujarnya.
Catatan Pemilu lainnya yang juga menjadi sorotan karena akan merusak demokrasi yaitu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penggunaan birokrasi oleh penguasa sangat disayangkan karena berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguntungkan pihak pihak pihak tertentu.
"Ini pun akan berdampak pada kondisi demokrasi kita hari ini, karena jika kita melihat pada pihak yang mengkalkulasi indeks demokrasi, bahwa demokrasi kita saat ini adalah cacat," tegasnya.
Peneliti senior di Perludem itu juga menyatakan bahwa Indonesia memang masuk kategori negara demokrasi, tetapi demokrasi yang seperti apa, hal itu yang belum dia bisa jawab.