Permen KLHK P.17/2017 Dinilai Hambat Dunia Usaha
Namun, detail aturan tentang mekanisme land swap ini masih belum jelas
Saat ditanyai mengenai koordinasi antara DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang regulasi tersebut, Daniel mengaku belum ada sama sekali.
“Setahu saya belum, yah,” kata Daniel.
Daniel mengatakan, Komisi IV akan meminta keterangan lebih lanjut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal regulasi ini.
"Iya nanti akan kami tanyakan detailnya," kata Daniel.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sempat mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia akibat adanya Permen KLHK No.17/2017.
GAPKI menilai, investasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun yang lalu menjadi tidak jelas nasibnya jika Permen tersebut diberlakukan. (jos/jpnn)