Permen soal Land Swap Dinilai Tak Selesaikan Masalah
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut Riau (FPESGR) Elwan Jumandri menanggapi lahirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.40/2017 tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Elwan menilai Permen P.40/2017 atau yang disebut Permen Land Swap sama sekali tidak menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan di Permen P.17/2017.
“Ini namanya tetap tidak menyelesaikan, ya. Sebab, tidak jelas juga permen P.40 itu,” kata Elwan dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Selasa (18/7) .
Elwan menjelaskan, Permen LHK P.40/2017 pada Pasal 7 ayat 1 menyebutkan areal lahan usaha pengganti (land swap) diajukan oleh pemegang IUPHHK-HTI paling lama enam bulan sejak revisi RKUPHHK-HTI disahkan.
Menurut Elwan, aturan seperti itu tidak mempermudah pemegang izin usaha.
Sebab, pemegang izin usaha harus mencari dan mengajukan sendiri wilayah mana yang akan dijadikan lahan pengganti.
Pemerintah hanya menyediakan peta indikatif arahan pemanfaatan hutan produksi dan lahan-lahan yang dianggap tidak produktif.
Alokasi land swap diarahkan pada areal bekas HTI yang memiliki kinerja tidak bagussehingga dicabut izinnya atau dikembalikan.