Permen soal Land Swap Dinilai Tak Selesaikan Masalah
Sebagaimana diketahui, Permen LHK P.40/2017ditandatangani 4 Juli 2017 dan mulai disosialisasikan 13 Juli lalu.
Itumerupakan aturan lanjutan dari serangkaian aturan yang dikeluarkan Menteri LHK mengenai pengelolaan lahan gambut.
Dalam Permen LHK P.40/2017 terdapat tiga fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap dunia usaha hutan tanaman industri.
Pertama, fasilitas dukungan penanganan dan penyelesaian konflik.
Kedua, Fasilitas dalam rangka Perhutanan Sosial. Ketiga, fasilitas pemberian areal lahan usaha pengganti (land swap).
Permen P.40/2017 juga mengatur tata cara pengajuan land swap bagi pemegang IUPHHK-HTI yang terkena dampak PP.57 tahun 2016 tentang tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan Permen LHK P.17/2017 tentang tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri . (jos/jpnn)