Permen Tengkorak Tak Mengandung Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Frank Alexander Hutapea selaku kuasa hukum PT Rizky Abadi Jaya Anugrah mengatakan, permen tengkorak yang diproduksi kliennya sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Permen tengkorak terdaftar dengan nomor izin edar pangan olahan No.PN.06.06.51.01.17.7675.PKPE/ML/0021 dan izin edar BPOM RI ML 224409114492 yang berlaku sampai 4 Januari 2022.
Laboratorium Kesehatan Daerah Pemprov DKI Jakarta juga telah memeriksa produk berperisa stroberi alias permen tengkorak.
“Hasil pemeriksaan laboratorium tertanggal 6 Juli 2017 menyatakan permen tidak terdeteksi kandungan narkoba atau bahan lain yang membahayakan,” ujar Frank.
Sebelumnya, tujuh siswa SD 011 Sangatta Utara, Kutai Timur, Kaltim, menjadi korban permen berbentuk tengkorak, 9 Agustus lalu.
Beruntung mereka bisa diselamatkan. Mereka hanya pusing, muntah merah, lemas, dan keringat dingin.
Yang menjadi korban ialah M Riski, M Surya Triatmojo, M. Andi Akbar, Lutfia Cista, Rifka, Ayyira, dan Siti Aisah.
Kepala UPTD Puskesmas Sangatta Utara, Priskila Rabok mengatakan semua siswa tersebut langsung mendapatkan perawatan intensif.