Permenaker JHT Kontradiktif dengan Upaya Jokowi Memulihkan Ekonomi
"Tidak logis, jika diberhentikan saat berusia 30 tahun harus menunggu hingga 26 tahun untuk memperoleh dananya kembali," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR itu.
Politikus asal Sukabumi itu menilai Permenaker 2/2022 juga kontradiktif dengan program PEN yang dirancang Presiden Jokowi untuk memulihkan perekonomian nasional yang dihantam pandemi.
Sejumlah program PEN ditujukan untuk memperkuat daya beli pekerja/buruh, serta mendorong masyarakat dan korban PHK untuk memperoleh pekerjaan.
Berbagai program PEN itu meliputi Kartu Prakerja, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat termasuk pekerja.
Baca Juga: Protes Aturan JHT, Ribuan Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker dan Jamsostek
Ketua DPP Gerindra itu mengatakan program PEN tersebut sudah dirasakan manfaatnya oleh para pekerja/buruh dan berkontribusi mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Jangan di satu sisi dikucurkan, namun di sisi lain (JHT, red) disumbat," ujar Hergun.
Bila aturan tentang syarat pencairan JHT tersebut tidak dicabut, dia khawatir bisa berdampak buruk tidak hanya terhadap daya beli pekerja/buruh, tetapi juga dalam upaya memulihkan ekonomi nasional secara keseluruhan.