Permenaker JHT Kontradiktif dengan Upaya Jokowi Memulihkan Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan lantaran kontradiktif dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo memulihkan ekonomi.
Permenaker 2/2022 mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT. Salah satu ketentuannya, JHT BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 Tahun.
Politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun itu pantas mendapat penolakan dari kalangan buruh/pekerja lantaran minim sosialisasi.
"Perlu diingat, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Dampaknya ke mana-mana, antara lain menyebabkan terjadinya PHK dan pengurangan jam kerja secara besar-besaran," kata Hergun.
Dia lantas mengutip data BPS per Agustus 2020 yang menyatakan sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja terdampak Covid-19, baik itu berupa PHK, dirumahkan, atau dikurangi jam kerjanya. Lalu, angkanya per Agustus 2021, turun menjadi 21,32 juta.
Hergun mengingatkan dalam kondisi yang sudah sedemikian susah, para pekerja/buruh tidak boleh ditambah lagi penderitaannya. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang meringankan beban rakyat.
Terlebih lagi, kata Hergun, mayoritas pekerja saat ini merupakan pegawai outsourcing yang mudah direkrut dan sewaktu-waktu juga bisa diberhentikan.
Dalam posisi itu, buruh seharusnya bisa mendapatkan JHT yang menjadi haknya tanpa menunggu usia 56 tahun.