Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permendag 31/2023 Dinilai Merugikan UMKM & Mengakibatkan PHK Massal di Sektor Logistik

Rabu, 22 November 2023 – 15:17 WIB
Permendag 31/2023 Dinilai Merugikan UMKM & Mengakibatkan PHK Massal di Sektor Logistik - JPNN.COM
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

Sektor jasa logistik nasional, sambung Sonny merupakan penyumbang 15,93% dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5.3% dan merupakan sektor usaha dengan persentase tertinggi dalam kontribusi ke pertumbuhan ekonomi nasional selama quartal satu hingga quartal 2023, dan bernilai 88 Miliar Dollar pada 2022, dan di proyeksikan bernilai lebih dari 150 Miliar Dollar pada 2025.

Nah pemberlakuan PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 kata Sonny menjadi kontra produktif dan penghambat tren positif pertumbuhan ekonomi nasional dari sektor digital pasca pandemi.

"APLE percaya Mahkamah Agung sebagai pintu terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dapat memberikan putusan se adil adilnya bagi masyarakat indonesia atas kerugian yang ditimbulkan dari diberlakukannya PERMENDAG Nomor 31 2023 dan dapat mengabulkan permohonan APLE untuk menggugurkan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4 agar dapat memulihkan pekerjaan dari para pekerja sektor logistik yang telah di PHK dan dapat menghindari kerugian negara dan UMKM yang timbul," katanya.

Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menyampaikan bakal melakukan gugatan terkait aturan larangan importasi barang di bawah USD100 setelah disahkan karena merugikan negara triliunan rupiah.

"MAKI juga telah mengirimkan surat peringatan kepada Menteri Perdagangan dengan tembusan Presiden RI dan Menteri UKM tentang pentingnya pemerintah melihat potensi langsung kerugian negara dari pemberlakuan aturan PERMENDAG Nomor 31 tahun 2023," ujar Boyamin.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Faktanya, setelah PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 diberlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik.

Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News