Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai

Selasa, 17 September 2024 – 07:59 WIB
Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai - JPNN.COM
Ilustrasi - Pasir laut di Pantai Bandar Mutiara, Kabupaten Agam, Sumbar. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membuka keran ekspor pasir laut yang dilarang selama 20 tahun terakhir.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan bahwa hasil ekspor berupa pasir laut nantinya hanya akan diperbolehkan saat kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

"Ekspor berupa hasil sedimentasi pasir laut ini dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," kata Isy dalam keterangan tertulis pada Senin (16/9/2024).

Isy mengatakan bahwa peraturan ini merupakan revisi dari dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Lalu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Isy.

Sementara itu, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kemendag membuka keran ekspor pasir laut yang dilarang 20 tahun terakhir. Ancaman kepunahan mengintai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News