Permendikbudristek PPKS Dituding Melegalkan Zina, Pejabat Kemendikbudristek Bereaksi Begini
"Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ungkap Nizam.
Menurut Nizam, kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di kampus yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi melalui berbagai kegiatan.
Oleh karena itu, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek PPKS ini.
Nizam menekankan Kemendikbudristek wajib memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi tri dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.
Dia menjelaskan Permendikbudristek PPKS dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan lingkungan mereka dari kekerasan seksual, menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran peraturan tersebut.
Di samping itu, juga mempertajam literasi masyarakat umum akan batas-batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, serta konsekuensi hukumnya.
“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” tutup Nizam. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: