Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Pemerintah Dorong Sinergi

Kamis, 24 Agustus 2017 – 21:34 WIB
Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Pemerintah Dorong Sinergi - JPNN.COM
Driver ojek online. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelaksana Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tetap mendorong adanya sinergi antara moda transportasi berbasis online dengan konvensional.

Meski Mahkahmah Agung mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan no 26 tahun 2017 terkait Transportasi online, BPTJ menganggap proses sinergi itu penting agar aktivitas usaha antar dua jenis transportasi itu masih tetap bisa berjalan.

"Ada atau tidak ada Permenhub 26 itu kami tetap dorong mereka supaya bersinergi," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Jakarta, Kamis (24/8).

Bambang pun menyebut kolaborasi yang dilakukan oleh GO-JEK dan Blue Bird sebagai model kerja sama dan sinergi yang ideal antara dua kelompok usaha tersebut.

Kerja sama itu ditujukan agar aktivitas masing-masing perusahaan bisa tetap berjalan dan saling melengkapi. "Contohnya kan sudah ada GO-JEK dan Blue Bird, mesti bisa berjalan seiring bersama," kata dia.

Sebagai kawasan yang menjadi barometer nasional, Bambang berharap kerja sama seperti itu bisa ditiru di daerah lain. Dia yakin sinergi usaha antara GO-JEK dan Blue Bird yang sukses di Jabodetabek, maka peluang untuk sukses di daerah lain juga cukup besar.

Apalagi singgungan antara transportasi online dengan konvensional banyak terjadi di daerah-daerah lain. "Jabodetabek itu bisa dijadikan barometer, kalau di sini sukses maka sangat mungkin diterapka di daerah lain," ujar dia.

Pernyataan Bambang itu merupakan respon dari putusan MA yang mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 soal Transportasi Online.

Badan Pelaksana Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tetap mendorong adanya sinergi antara moda transportasi berbasis online dengan konvensional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News