Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Diminta Kembali Batalkan Permenhub Angkutan Online

Senin, 20 November 2017 – 19:25 WIB
MA Diminta Kembali Batalkan Permenhub Angkutan Online - JPNN.COM
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) harus kembali mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, karena dianggap masih memuat pasal yang telah dibatalkan MA pada putusan sebelumnya.

Sebelumnya, MA telah membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 26/2017 yang juga dikeluarkan Kementerian Perhubungan untuk mengatur taksi online.

Pembatalan tersebut karena beberapa poin dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kementerian Perhubungan kemudian mengeluarkan lagi beleid baru untuk mengatur moda transportasi online roda empat berupa Permenhub 108/2017 yang kemudian kembali digugat.

Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menjelaskan digugatnya kembali beleid tersebut, menunjukkan kegagalan Kementerian Perhubungan dalam memahami putusan MA yang telah membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 27/2017.

“Dalam kasus ini jika MA ingin menegakkan wibawanya maka permohonan pengujian ini seharusnya dikabulkan, karena memang jelas beberapa ketentuan dalam Permenhub 108/2017 mengatur kembali ketentuan yang telah dibatalkan oleh MA dalam Permenhub 26/2017,” jelas Bayu, Senin (20/11).

Beberapa poin yang kembali diatur dalam Permenhub 108/2017 antara adalah sistem penetapan kuota yang sama antara taksi konvensional dan taksi lokal, kewajiban untuk menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan, penetapan wilayah operasi taksi online yang disamakan dengan taksi konvensional serta penerapan tariff batas atas dan bawah.

“Padahal seperti disampaikan oleh MA dalam putusannya, karakteristik pengemudi taksi konvensional dan taksi online sangatlah berbeda. Taksi konvensional pengemudinya merupakan karyawan yang memiliki kewajiban jam kerja tertentu, sementara pengemudi taksi online adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki kebebasan dalam menentukan waktu operasinya,” papar Bayu.

Kemenhub diduga memasukkan kembali beberapa ketentuan yang sudah dicoret MA dari peraturan sebelumnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News