Permenkumham Bikin Proses Pendaftaran Merek Lebih Singkat dan Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) sedang mengupayakan penyempurnaan sistem pendaftaran merek agar lebih sederhana. Harapannya, kualitas pelayanan akan meningkat melalui kemudahan dalam prosedur pendaftaran.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Fathlurachman mengatakan, pihaknya akan berupaya memangkas waktu pendaftaran. Hal itu juga demi melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
?Menurutnya, Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek bermula dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada 25 November 2016. UU tersebut hadir sebagai babak baru sistem hukum merek di Indonesia.
“Di dalam UU tersebut mengatur ketentuan baru sebagai perluasan ruang lingkup perlindungan merek dan pendaftaran merek internasional,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/7).
Sedangkan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Priyanto menambahkan, Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek yang ditetapkan pada 30 Desember 2016 memberikan penjelasan lebih lanjut terkait permohonan pendaftaran merek. “Juga mampu memberikan solusi yang efektif dalam rangka penyelesaian perkara di bidang merek,” ucapnya.
Sementara Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Takdir Rahmadi menilai Pemenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek memang membuat proses pendaftaran merek menjadi lebih singkat. MA pun berharap agar langkah penegakan hukum dalam bidang merek menjadi lebih efektif.
Menurut dia, untuk menangani kasus merek harus dengan putusan hukum yang sama. “Agar terwujud keadilan,” ujarnya menegaskan.