PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK
Ada ketentuan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk bisa melaju pada tahapan berikutnya.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan, saat proses pendaftaran berlangsung, panitia pelaksana seleksi instansi wajib melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar.
"Jadi pelamar begitu mendaftar, berkasnya langsung diverifikasi oleh instansi penerima PPPK," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi JPNN.com, Rabu (13/2).
BACA JUGA: PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Kelulusan Tes PPPK Tetap Pakai Passing Grade
Untuk penentuan kelulusan juga menggunakan passing grade. (esy/sam/jpnn)