PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2023 Terbit, Isinya Bikin Honorer Syok, Afirmasinya Mana?
Dari penilaian Heti, PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 sifatnya terlalu glonay, sehingga tidak menggambarkan semangat pemerintah menyelesaikan masalah honorer.
Dia mengungkapkan banyak honorer yang syok melihat PermenPAN-RB PPPK 2023 ini. Sebab, di dalam seleksinya wajib computers assisted test (CAT). Tidak ada afirmasi maupun tes observasi.
"Lemas jadinya lihat isi pasal-pasalnya. Ini jadi ketat banget seleksinya," ujarnya.
Heti masih berharap ada regulasi lebih spesifik lagi. Apakah itu dalam bentuk Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) atau Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek).
Dia sangat berharap status P1 akan tetap ada, meskipun PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 sudah tidak diberlakukan lagi.
"PermenPAN-RB terbaru ini tidak ada pemberian afirmasi dan kekhususan untuk honorer. Kami sangat kecewa, tetapi masih berharap ada regulasi turunannya," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)