PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2023 Terbit, Isinya Bikin Honorer Syok, Afirmasinya Mana?
jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2023 telah diterbitkan pemerintah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional ini sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 13 September.
Ini setelah sebelumnya ditetapkan MenPAN-RB Azwar Anas pada 12 September 2023.
Di dalam PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 ini tidak diatur secara detail tentang rekrutmen PPPK dari honorer.
Namun, di dalam regulasi ini mencantumkan sejumlah regulasi yang dijadikan dasar hukumnya, salah satunya PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK 2021 jabatan fungsional.
Kemudian di peraturan peralihan mencantumkan juga PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK guru 2022.
Adanya dua regulasi tersebut yang meskipun dengan terbitnya PermenPAN-RB 14/2023 dinyatakan tidak berlaku lagi membuat honorer bertanya-tanya. Apakah regulasi itu berlaku untuk PPPK secara umum atau khusus tenaga teknis saja?
"PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 ini sifatnya terlalu umum. Tidak ada istilah guru P1 atau prioritas satu, begitu juga honorer K2," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Rabu (13/9).