PermenPANRB 6: Syarat Honorer Mendaftar PPPK 2024 & Poin Sertifikat Kompetensi
(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bobot Sertifikat Kompetensi
Pasal 41
(1) Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara.
(4) Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: