PermenPANRB 6: Syarat Honorer Mendaftar PPPK 2024 & Poin Sertifikat Kompetensi
(4) Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.
(6) Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Demikian syarat mendaftar PPPK 2024 yang perlu diketahui para honorer, tetapi lebih detailnya perlu menunggu regulasi setingkat KepmenPANRB, jika ada. (sam/jpnn)