Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permentan Nomor 3 Tahun 2022 Percepat Proses Program PSR, Hasilnya Dirasakan Petani

Kamis, 05 Januari 2023 – 23:47 WIB
Permentan Nomor 3 Tahun 2022 Percepat Proses Program PSR, Hasilnya Dirasakan Petani - JPNN.COM
Kementan menegaskan Permentan Nomor 3 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum terhadap berjalan optimalnya program peremajaan sawit rakyat . Foto: ilustrasi/dokumentasi Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah membeberkan dampak positif dari terbitnya aturan yang mempercepat realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR).

Tercatat, realisasi capaian rekomendasi teknis program PSR selama 2022 seluas 17.587 hektare, sehingga sangat dirasakan petani atau pekebun sawit.

"Hasil yang luar biasa dapat merealisasikan pelaksanaan program PSR seluas 17.587 hektare itu," kata Dirjen Andi Nur Alam Syah di Jakarta, Kamis (5/1).

Dia menegaskan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit untuk memberikan kepastian hukum terhadap berjalan optimalnya program PSR.

“Terbitnya Permentan Nomor 3 Tahun 2022 juga memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses bantuan program PSR,” terangnya.

Lebih jauh Andi mengatakan capaian program PSR ini harus diapresiasi, karena dalam pelaksanaanya dihadapkan tantangan yang berat, yakni minat pekebun untuk berpartisipasi program peremajaan serta pada aspek legalitas dan status lahan.

Menurutnya, minat pekebun sangat memiliki korelasi dengan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif meningkat pascalarangan ekspor produk kelapa sawit sehingga sangat berpengaruh terhadap capaian pada program PSR.

“Hadirnya Permentan Nomor 3 tahun 2022 ini mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan adil sehingga kepemilikannya clear and clean dan tidak ada masalah di kemudian harinya," tegasnya.

Kementan menegaskan Permentan Nomor 3 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum terhadap berjalan optimalnya program peremajaan sawit rakyat (PSR)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News