Permentan Nomor 3 Tahun 2022 Percepat Proses Program PSR, Hasilnya Dirasakan Petani
Dirjen Andi menambahkan demi kebutuhan petani, Permentan ini terus disempurnakan sehingga dapat atasi kondisi di lapangan.
"Saat ini sedang proses harmonisasi di Kemenkumham,” imbuhnya.
Selanjutnya Andi menjelaskan hambatan pelaksanaan program PSR 2022 adalah adanya beberapa catatan dari auditor eksternal berkaitan dengan kepastian usaha khususnya dari aspek status lahan.
Program PSR tidak boleh berada dalam kawasan hutan, kawasan hak guna usaha (HGU) dan kawasan lindung gambut karena mempertimbangkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup dan pertanahan/agraria.
Kendati demikian, sambungnya, Kementan melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah berupaya secara terus menerus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian LHK dan pemerintah daerah.
Koordinasi ini untuk mendata secara bertahap bagi kebun sawit rakyat yang masuk dalam kawasan hutan, kawasan HGU maupun kawasan lindung gambut.
Hal tersebut sangat penting mengingat kewenangan penyelesaian kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan tidak berada pada Kementan.
“Begitu juga koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung penuh atas setiap usulan calon pekebun PSR untuk mendapat layanan pengecekan status lahan mereka," terangnya.