Permintaan Kemenag Untuk Seluruh PNS & PPPK, Mohon Disimak!
jpnn.com, JAKARTA - Aparat sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diminta menjadi contoh dalam praktik moderasi beragama.
Inspektorat Jenderal sebagai unit yang memiliki tugas pengawasan, harus mengawal dan memastikan ASN Kemenag moderat dalam beragama.
"Penguatan moderasi beragama adalah salah satu program prioritas Kemenag dan masuk dalam RPJMN pemerintah pusat, sehingga Itjen harus mengawal suksesnya program ini dan semua ASN menjadi moderat," tutur Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar, Senin (8/8).
Nizar menyampaikan terdapat empat indikator utama moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, antikekerasan, toleransi, dan menghargai kearifan lokal (local wisdom).
Ada lima langkah yang telah dan akan dilakukan Kemenag untuk menguatkan praktik moderasi beragama.
Lima langkah tersebut, pertama penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama jalan tengah. Kedua, penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama.
Ketiga, penyelarasan relasi agama dan budaya. Keempat peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama.
Terakhir, pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.