Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat
Senin, 22 Agustus 2016 – 18:42 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945, seperti dalam pokok permohonan pengujian undang-undang yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Dewa, gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan mengapa ketentuan pasal petahana harus cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dianggap merugikan hak konstitusionalnya.
"Kemudian dalam pokok permohonan, Bapak (Ahok,red) harus menguraikan, mengapa itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ujar Dewa.