Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat

Senin, 22 Agustus 2016 – 18:42 WIB
Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945, seperti dalam pokok permohonan pengujian undang-undang yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi.

"Itu dua soal yang berbeda, walaupun ini nanti akan ada persinggungannya. Jadi Bapak mesti memisahkan," ujar Hakim MK I Dewa Gede Palguna, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Senin (22/10).

Menurut  Dewa, gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan mengapa ketentuan pasal petahana harus cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dianggap merugikan hak konstitusionalnya.

"Kemudian dalam pokok permohonan, Bapak (Ahok,red) harus menguraikan,  mengapa itu bertentangan dengan Undang-Undang  Dasar  Tahun  1945," ujar Dewa.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close