Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permohonan Banding Urip Ditolak

Tetap Kena 20 Tahun

Sabtu, 29 November 2008 – 11:27 WIB
Permohonan Banding Urip Ditolak - JPNN.COM
Seperti diketahui, Urip dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan itu lebih tinggi daripada tuntutan JPU, yakni 15 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, mantan Kajari Klungkung itu dinilai bersalah karena melakukan dua tindak pidana sekaligus.

Majelis menyatakan bahwa Urip secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf b dan e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan dua pasal tersebut merinci bahwa Urip sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terbukti menerima gratifikasi USD 660 ribu dari Artalyta Suryani dan memaksa orang memberikan sesuatu. Dia memaksa Reno Iskandarsyah, pengacara Glen M. Yusuf, menyerahkan Rp 110 juta.

Albab Setiawan, kuasa hukum Urip, mengatakan belum menerima salinan putusan dari PT DKI. Karena itu, dia belum tahu pertimbangan hukum majelis hakim. "Tapi, kalau betul demikian (vonis tetap 20 tahun, Red), kami akan ajukan kasasi. Kami akan uji di Mahkamah Agung," katanya tadi malam. (fal/agm)

JAKARTA - Tiada ampun bagi Urip Tri Gunawan. Upaya banding mantan koordinator jaksa dalam penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ditolak Pengadilan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close