Permohonan Banding Urip Ditolak
Tetap Kena 20 TahunSabtu, 29 November 2008 – 11:27 WIB
Majelis menyatakan bahwa Urip secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf b dan e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan dua pasal tersebut merinci bahwa Urip sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terbukti menerima gratifikasi USD 660 ribu dari Artalyta Suryani dan memaksa orang memberikan sesuatu. Dia memaksa Reno Iskandarsyah, pengacara Glen M. Yusuf, menyerahkan Rp 110 juta.
Albab Setiawan, kuasa hukum Urip, mengatakan belum menerima salinan putusan dari PT DKI. Karena itu, dia belum tahu pertimbangan hukum majelis hakim. "Tapi, kalau betul demikian (vonis tetap 20 tahun, Red), kami akan ajukan kasasi. Kami akan uji di Mahkamah Agung," katanya tadi malam. (fal/agm)