Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permohonan PK Dikabulkan, Ketua Umum PSHT M Taufiq Gelar Syukuran

Kamis, 07 Juli 2022 – 23:23 WIB
Permohonan PK Dikabulkan, Ketua Umum PSHT M Taufiq Gelar Syukuran - JPNN.COM
Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dr Ir H Muhammad Taufiq SH MSc menggelar syukuran atas keluarnya putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK). Foto: Dok. PSHT

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dr Ir H Muhammad Taufiq SH MSc menggelar syukuran atas keluarnya putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) pada 7 April 2022 lalu.

“Saya atas nama Pengurus Pusat PSHT menyampaikan terima kasih kepada Kabiro Hukum dan jajarannya, termasuk sekretaris umum dan pengurus pusat atas dukungan dan doa dari seluruh warga PSHT, termasuk pengurus provinsi dan cabang,” kata M Taufiq di sela-sela acara tasyukuran yang digelar di Jakarta, Rabu (6/7/2022)

Dia mengungkapkan dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT.

Sebab, kata dia, MA dalam putusannya menyatakan kepengurusan PSHT hasil Parapatan Luhur tahun 2016 adalah sah.

“Dan, ditegaskan pula bahwa Parapatan Luhur tahun 2017 berikut kepengurusannya adalah tidak sah,” kata Taufiq.

Taufiq mengharapkan seluruh warga PSHT berkeyakinan bahwa PSHT hanya satu, yaitu PSHT sesuai dengan SK Menkum HAM yang diterbitkan 2019 yang mendasarkan pada AD/ART PSHT sejak tahun 1951 sampai dengan 2016.

Dia juga mengharapkan kepada seluruh warga PSHT untuk memanfaatkan putusan MA ini untuk kembali nyawiji dan guyub rukun. Yakni untuk bersama-sama, memayu hayuning bawono, sesuai dengan tujuan dibentuknya PSHT.

Apa lagi PSHT adalah organisasi pencak silat terbesar yang memiliki kontribusi nyata bagi bangsa dan negara Indonesia.

Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq menggelar syukuran atas keluarnya putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close