Permohonan PK Dikabulkan, Ketua Umum PSHT M Taufiq Gelar Syukuran
“Mudah-mudahan dengan adanya putusan ini, sekali lagi kita berharap tidak ada lagi kegaduhan di tingkat grassrroot,” ucap Taufiq.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Welly Dany Permana mengungkapkan PK diajukan oleh Mas Taufiq selaku Ketua Umum PSHT dengan register perkara nomor 68/PK/TUN/2022.
Menurut Welly, hasil menjadi kado terindah bagi PSHT karena MA mengabulkan permohonan PK.
“Putusan PK ini merupakan kado terindah bagi kami, bagi keluarga besar PSHT dalam memperingati 1 abad PSHT,” terang Welly
Putusan PK oleh MA, menurut Welly, dengan tegas Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya maka objek sengketa yaitu SK Menkumham RI Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 yang diketuai oleh Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku.
"Dengan dikabulkannya putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022 maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT kecuali yang diketuai oleh Dr Ir Muhammad Taufiq," tegas Welly.
“Berlaku demikian, karena telah diadili melalui dua peradilan yang berbeda dalam lingkup Mahkamah Agung yaitu putusan perdata MA RI Nomor 1712 K/Pdt/2020 dan Putusan Tata Usaha Negara MA RI Nomor 68 PK/TUN/2022,” ujar Welly.(fri/jpnn)