PSHT Sikapi Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PP PSHT) Dr Ir Muhammad Taufiq, M.Sc mengecam aksi kekerasan atau premanisme yang dilakukan puluhan pesilat dengan mengeroyok anggota polisi di Simpang Tiga Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember pada Senin (22/7/2024).
“Pengurus Pusat PSHT mengecam aksi kekerasan/premanisme dan mendukung penegakan hukum dan ikut dalam menjaga kondusivitas di masyarakat sebagai bagian daripada ajaran PSHT ikut serta dalam Memayu Hayuning Bawono,” tegas Ketum PP PSHT M Taufik melalui Biro Hukum PP PSHT Brigjen (Pol) Drs Hariono alam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Dia mengungkapkan sebelum pengeroyokan polisi di Jember, pada 2019 juga ada oknum warga PSHT yang melakukan aksi melawan hukum terhadap Kasatreskrim Polres Wonogiri Polda Jawa tengah yang sedang berdinas.
Taufik dengan tegas menyatakan warga PSHT tidak diajarkan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami menyatakan bahwa para pelaku[1]pelaku aksi kekerasan/ premanisme bukanlah anggota/warga 'Persaudaraan Setia Hati Terate' yang disahkan dalam kepengurusan yang dipimpin Dr Ir Muhammad Taufiq MSc," ujar Brigjen Hariono.
Terkait hal itu pula, dia menyampaikan PSHT dari keperdataan dirintis pendiriannya sejak tahun 1922 di Kota Madiun oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo.
PSHT memiliki Anggaran Dasar pertama kali pada tahun 1951 dan terus diperbaharui, terakhir pada tahun 2021 dan semuanya telah dituangkan dalam bentuk Akta Notaris.
Anggaran Dasar PSHT 2016 dan Keputusan Pengangkatan Dr Ir Muhammad Taufiq MSc selaku Ketum 2016-2021 sebagai produk hukum dari hasil Parapatan Luhur Tahun 2016, telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PN Madiun dengan register perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Mad.