Permohonan PKPU Terhadap Pertamina Foundation Harus Ditolak
jpnn.com, JAKARTA - Sesuai agenda persidangan yang telah ditentukan sebelumnya, pada hari ini Selasa (6/7), Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan Putusan dalam perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. yang diajukan terhadap Pertamina Foundation oleh para pihak yang merasa memiliki tagihan terkait program Gerakan Menanam Pohon (GMP).
Sebagaimana diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1132 K/Pid.Sus/2018, seluruh pembayaran yang telah dilakukan terkait program GMP merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya para pihak yang telah menerima pembayaran, termasuk para pemohon PKPU.
Selain itu, sisa anggarannya pun telah dirampas untuk negara sesuai perintah dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut.
Pertamina Foundation telah mengajukan 16 (enam belas) bukti berupa dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan membuktikan tidak adanya hutang kepada Para Pemohon PKPU.
Di antara bukti-bukti tersebut terdapat pula Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menyatakan Pertamina Foundation tidak memiliki kewajiban pembayaran ke pihak manapun terkait program GMP.
"Bahkan sebaliknya Pertamina Foundation yang berhak mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang program GMP," ujar keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Adapun bukti-bukti Para Pemohon PKPU berupa data dari aplikasi twitgreen, sebelumnya telah dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. No. 1132 K/Pid.Sus/2018 sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dalam perkara PKPU ini.
"Para Saksi yang diajukan Para Pemohon juga tidak dapat menerangkan, jumlah pohon yang telah ditanam maupun jumlah tagihannya kepada Pertamina Foundation," tulis Pertamina Foundation.