Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permohonan Telat, Gugatan Ditolak

Sengketa Pemilukada Labuhanbatu

Jumat, 16 Juli 2010 – 05:40 WIB
Permohonan Telat, Gugatan Ditolak - JPNN.COM
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Labuhanbatu,Sumut, yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs Trisno. Majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD dalam putusannya mengatakan, gugatan ditolak karena pengajuan permohonan gugatan sudah melampaui tenggat waktu yang ditentukan.

"Permohonan diajukan melampaui tenggang waktu yang ditentukan. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, tadi malam (15/7).

Hakim MK menyatakan, bahwa dengan terbuktinya permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pokok permohonan tidak perlu lagi dipertimbangkan. "Karenanya, menurut Mahkamah, permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian hakim membacakan putusan, yang dilakukan secara bergantian oleh sembilan hakim MK.

Usai sidang, kuasa hukum Adlina-Trisno, Sirra Prayuna,SH wajahnya tampak kusut. "Kalah, karena telat mengajukan permohonan," ujarnya lirih kepada JPNN. Dengan putusan ini, maka kemenangan pasangan dr.H.Tigor Panusunan Siregar,Sp.PD-Suhari,SIP, sudah sah. 

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Labuhanbatu,Sumut, yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close