Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernah Dapat SMS Mama Butuh Pulsa? Nih Pelakunya

Senin, 01 Maret 2021 – 20:25 WIB
Pernah Dapat SMS Mama Butuh Pulsa? Nih Pelakunya - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah depan) berikan keterangan dalam penangkapan dua pelaku penipuan yang melancarkan aksinya dengan modus menyebar pesan singkat (SMS) secara acak di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Selama menjalankan aksinya dengan modus menyebar SMS, pelaku dapat keuntungan Rp200 juta per bulan.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close