Pernah Dapat SMS Mama Butuh Pulsa? Nih Pelakunya
Senin, 01 Maret 2021 – 20:25 WIB
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?