Pernah Digarap KPK, Bos Impor Itu Suap Hakim MK
Kamis, 26 Januari 2017 – 21:38 WIB
Seperti diketahui, KPK menetapkan Patrialis dan rekannya Kamaludin sebagai tersangka penerima suap dari Basuki dan sekretarisnya, NG Fenny.
Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu agar mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Basaria, suap itu diberikan agar Patrialis mengabulkan permohonan uji materi. "Diduga USD 20 ribu dan SGD 200 ribu ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," kata Basaria.(boy/jpnn)