Pernah Dipenjara Tak Buat Dirut PT GAM Jera Menipu Jemaah
"Kan enggak hanya di Jakarta korbannya, ada yang di Jawa Barat, Jawa Tengah dan sebagainya," kata dia.
Selanjutnya mereka akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan salah seorang korban PT GAM. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/51/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 4 Januari 2018.
Mahfud Abdullah sebelumnya ditangkap penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Tangerang, Banten pada Selasa 31 Mei 2016 sekira pukul 23.45 WIB.
Dalam aksinya, Mahfud meminta calon jemaah membayar paket perjalanan umrah dengan harga bervariasi, antara Rp 13,5 juta sampai Rp 19,5 juta. Setelah jemaah membayar, Mahfud menjanjikan akan memberangkatkan mereka umrah, pada Desember 2015 sampai Februari 2016. (mg1/jpnn)