Pernah Ditolong MK, KPK Tak Beri Perlakuan Istimewa
Jumat, 17 Desember 2010 – 13:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tetap akan independen dalam menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menjamin tidak ada satu pihak pun yang akan dibela atau diperlakukan istimewa, baik itu Ketua MK, Mahfud MD, Hakim MK, maupun mantan Ketua Tim Investigasi MK, Refly Harun.
Bukankah MK pernah "berjasa" terhadap KPK ketika memutar rekaman dalam kasus Anggodo beberapa waktu lalu? Kata Haryono, hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja KPK. KPK tetap akan bertindak secara profesional. "Dalam penegakan hukum, tidak ada istilah jasa berjasa. Semua berdasarkan bukti," sebut dia.
Untuk menangani kasus MK, lanjut Haryono, KPK akan betul-betul melihat dan menelaah kasus ini secara komprehensif. "KPK akan mengumpulkan bukti-bukti. Nanti penyelidikan kalau sudah ada dua alat bukti, kita akan tahu siapa sebetulnya yang melakukan korupsi," jelasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tetap akan independen dalam menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menjamin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Hanya Ada 2 Korban Selamat dari Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
Menko Pangan Targetkan 2025 Tidak Impor Beras Hingga Gula
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Senin, 30 Desember 2024 – 23:13 WIB - Hukum
Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Hukum
KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
Senin, 30 Desember 2024 – 23:01 WIB - Humaniora
Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes
Senin, 30 Desember 2024 – 22:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Humaniora
ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan
Senin, 30 Desember 2024 – 20:17 WIB - Liga Indonesia
Reaksi PSM Makassar Terkait Hukuman Pengurangan Poin Imbas Insiden 12 Pemain
Senin, 30 Desember 2024 – 20:42 WIB - Jateng Terkini
Geger Penemuan Mayat di Dalangan Sukoharjo
Senin, 30 Desember 2024 – 20:40 WIB - Liga Indonesia
PSM Makassar Mengajukan Banding Atas Pembatalan 3 Poin
Senin, 30 Desember 2024 – 22:30 WIB