Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernah Jadi Gubernur Tapi Mau Nyalon di Pemilihan Bupati/Wali Kota? Itu Dilarang UU!

Selasa, 14 Juli 2015 – 05:50 WIB
Pernah Jadi Gubernur Tapi Mau Nyalon di Pemilihan Bupati/Wali Kota? Itu Dilarang UU! - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Ini sinyal negatif gubernur maupun mantan gubernur yang berniat maju di pemilihan bupati atau wali kota. Pasalnya, aturan tak memungkinkan gubernur yang sedang menjabat ataupun mantan gubernur mencalonkan diri dalam pemilihan bupati/wali kota.

Salah satu contoh tentang bekas gubernur yang hendak maju di pilkada adalah Ismeth Abdullah. Gubernur Kepulauan Riau periode 2005-2010 itu berniat maju alam pemilihan Wali Kota Batam.

Namun, niat Ismeth ikut Pilwako Batam terbentur aturan yang ada. Yakni ketentuan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015.

Komisioner Hadar Nafis Gumay menegaskan, merujuk pada aturan itu maka gubernur maupun mantan gubernur tak bisa mencalonkan diri dalam pemilihan bupati/wali kota.

“Dalam undang-undang diatur, pada dasarnya kepala daerah yang sudah punya posisi tinggi, tidak bisa mencalonkan ke posisi rendah. Jadi gubernur atau mantan gubernur, tidak bisa ke bawah. Hanya bisa sebagai calon gubernur sepanjang belum dua kali,” ujar Hadar kepada JPNN, Senin (13/7).
 
Menurutnya, UU Pilkada memang tidak secara detail melarang gubernur maupun mantan gubernur maju di pilkada yang derajatnya lebih rendah. Sebab, dalam undang-undang memang hanya disebutkan bahwa gubernur tidak boleh menjadi calon wakil atau calon kepala daerah setingkat di bawahnya. Karenanya KPU mempertegas aturan itu melalui PKPU.

“Jadi karena itu kami lengkapi. Agar jangan seolah-olah gubernur, bupati dan wali kota yang dilarang. Kami merincinya. Jadi intinya posisi tinggi tidak boleh mencalonkan posisi bawah,” ujarnya.

Bagaimana dengan mantan gubernur? Hadar menegaskan, mantan gubernur juga terikat ketentuan itu.  “Kalau mantan itu kan artinya sudah pernah. Jadi berlaku hal yang sama. Demikian juga bupati atau wali kota, tidak bisa mencalonkan untuk posisi wakil,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, komisioner KPU Arief Budiman mengatakan hal senada. Menurutnya, KPU pada intinya menetapkan PKPU berdasarkan undang-undang.

JAKARTA – Ini sinyal negatif gubernur maupun mantan gubernur yang berniat maju di pemilihan bupati atau wali kota. Pasalnya, aturan tak memungkinkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close