Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming

Kamis, 19 September 2024 – 18:54 WIB
Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming - JPNN.COM
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Diketahui, eks Bendum PBNU Mardani H Maming kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA. (dil/jpnn)

Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori tercatat pernah beberapa kali menjatuhkan vonis yang menguntungkan koruptor

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close