Pernikahan Batal, Oknum Anggota TNI Bogem Penghulu
jpnn.com - MEULABOH - Hamdani (60), warga Desa Marek, Kecamatan Kawai XVI, Aceh Barat mengaku dipukul oleh MZ, oknum TNI satuan Korem 012 Teuku Umar, Sabtu (21/03). Akibatnya, korban mengalami luka dibagian jari dan trauma.
Parahnya, insiden pemukulan tersebut terjadi di Kantor Mapolsek Kecamatan Kawai XVI, saat korban sedang memberikan keterangan kepada Polisi terkait perkara batal nikah antara adik kandung pelaku dengan seorang pemuda Desa setempat, sebelumnya sudah terjalin pertunangan.
"Saya dilempar pakai kursi, untung bisa ngelak, kalau tidak pasti kena muka saya,” jawab Hamdani kepada wartawan, Sabtu (22/03) saat berada di Masjid Desa Marek, Kecamatan kaway XVI.
Pemukulan terjadi karena pernikahan batal, antara adik pelaku Nurmalawati dengan Musa seorang pemuda Desa setempat yang sebelumnya sudah dipinang dan diberikan mahar sebanyak 5 manyam emas kepada keluarga calon mempelai wanita.
"Saya yang serahkan emas kepada keluarga wanita, kalau tidak salah Bulan 11 tahun 2014. Saya menjadi penghubung (penghulu) antar kedua belah,” kisah Hamdani.
Kepala Desa Marek, Sabiri menjelaskan, menjelang hari pernikahan sesuai yang disepakati kedua belah pihak, tiba-tiba, secara sepihak keluarga calon mempelai perempuan membatalkan dan mereka ingin mengembalikan mahar emas 5 manyam kepada calon mempelai laki-laki.
Tentu, berdasarkan adat setempat, pengembalian mahar harus dua kali lipat. Tapi keluarga pelaku menolak, sampai permasalahn ini di bawa ke Polsek Kaway XVI karena sudah berlarut-larut.
Saat Hamdani memberikan keterangan kepada polisi terkait penyerahan mahar tersebut, terjadi cekcok antara kedua belah pihak. Pemukulan pun oleh keluarga wanita MZ anggota Korem.
Kapenrem 012 Teuku Umar, Manyor Inf M. Ramdhan, saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (21/3) malam, mengatakan insiden pemukulan warga oleh oknum TNI itu sudah diselesaikan dengan cara damai sesuai adat yang berlaku di Desa setempat.