Pernikahan Sesama Wanita Hebohkan Aceh
Jumat, 15 Juli 2011 – 02:31 WIB
Kapolres Aceh Tamiyang, KBP Drs Armia Fahmi melalui Kasatreskrim, AKP Imam Asfali yang dihubungi Metro Aceh (JPNN Grup) membenarkan kasus penipuan dalam perkawinan itu.
"Dengan pemeriksaan dari dokter ahli ini, maka Polres akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku. Eriq dituduh telah melakukan penipuan terhadap Dian karena mengaku seorang laki-laki sejati dan telah memalsukan identitasnya, padahal dia seorang perempuan," kata Imam Asfali.
Atas perbuatannya tersebut kata Imam Asfali, tersangka Eriq akan dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP yakni pemalsuan identitas, dokumen, membuat surat palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akte otentik dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.