Pernyataan Danpuspom TNI soal Pembakaran Rumah Wartawan di Karo yang Menyeret Koptu HB
Penyelidikan terkait insiden itu saat ini masih ditangani oleh kepolisian.
Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (19/7) lalu menggelar rekonstruksi terkait perkara tersebut. Ada 57 adegan yang diperagakan dalam gelar perkara itu.
“Saya sampaikan itu seluruhnya dituangkan dalam berita acara penyidikan, kita tunggu proses ini berjalan hingga nanti ke tahap persidangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Karo, pekan lalu.
Polda Sumut saat ini telah memeriksa 28 saksi, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu laki-laki berinisial B, YT, dan RAS.
Di sisi lain, keluarga korban selain melapor ke kepolisian, polisi militer TNI AD, dan pomdam, juga melaporkan kasus itu ke Komnas Hak Asasi Manusia.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: