Pernyataan Elite PDIP soal Khilafahisme Direspons LBH Pelita Umat
Mengubah substansi dan frasa Sila Pancasila, kata Chandra, sama saja mengubah pembukaan UUD 1945 dan mengubah atau menggugurkan kesepakatan Nasional.
"Apabila demikian maka sudah semestinya seluruh rakyat duduk bersama untuk menentukan kesepakatan baru," tukasnya.
Ketua eksekutif nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu juga menyebutkan, apabila ada pihak yang menyatakan ideologi khilafah dan/atau khilafah adalah ideologi, pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam.
Bila itu yang terjadi, lanjutnya, yang demikian dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).
"Sedangkan menyatakan khilafah sebaga ideologi kemudian dikampanyekan dan dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja, terpenuhi," tutur Chandra.
Pihaknya menegaskan bahwa Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara.
Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 UUD 1945, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat.
"Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, di mana hal ini dijamin konstitusi. Oleh karena itu siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah maka maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama," tegas Chandra. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: