Putusan MK Bikin PDIP Bisa Berlayar di Pilkada Jakarta, Chandra Singgung Nasib Kaesang Bin Jokowi
jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan ikut mencermati peta politik nasional setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Judicial Review dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 MK tentang Undang-Undang (UU) Pilkada.
Dalam putusan pada perkara bernomor 60/PUU-XXII/2024 itu, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) untuk mencalonkan kepala daerah tak lagi 25% akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pileg DPRD 2024 atau 20% kursi di DPRD 2020.
"Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional," kata Chandra dalam keterangan tertulis diterima JPNN.com, Selasa malam (20/8).
Dia menjelaskan bahwa amar putusan MK mengubah isi Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada. Pada poin c dinyatakan, provinsi dengan penduduk yang memiliki DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen untuk dapat mengusulkan gubernur dan wakil gubernur.
Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 itu, maka untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir.
Dengan demikian, partai mana pun yang memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk dapat mengusung paslon di Pilkada Jakarta.
"Putusan ini memberikan peluang kepada PDIP untuk mencalonkan pasangan gubernur dan wakil gubernur," tutur Chandra.