Pernyataan FSGI soal Nasib Hervina Guru Honorer di Bone, Keras!
FSGI berpendapat pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang menempatkan tambahan guru PNS di SDN 169 Desa Sadar tanpa mempertimbangkan adanya guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun juga merupakan bentuk ketidakcermatan dalam memetakan kebutuhan guru.
“Kepala daerah harus mengevaluasi kebijakan Dinas Pendidikan yang kurang cermat dalam penempatan dan pemerataan guru di wilayahnya,” tambah Mansur, wakil Sekjen FSGI.
FSGI mendesak guru Hervina dipekerjakan kembali. Mengingat pemberhentian guru honorer di Bone tidak sesuai ketentuan.
"Hargai guru Hervina yang mengabdi sejak usianya masih muda," ujarnya.
Yang bersangkutan harus kembali aktif melanjutkan pengabdian di sekolah negeri yang lainnya, karena peluang menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau CPNS masih terbuka lebar.
"Pemberdayaan kembali untuk aktif bertugas di sekolah negeri yang lainnya bisa difasilitasi oleh kepala Dinas Pendidikan Bone," tegas Mansur. (esy/jpnn)