Pernyataan Hamdan Zoelva Tegas Banget Soal Amendemen UUD 1945
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva menyoroti munculnya wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2027 karena alasan pandemi COVID-19.
Menurutnya, pandemi tidak bisa menjadi alasan melakukan amendemen UUD 1945 demi menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Hamdan mengakui, amendemen konstitusi sangat mungkin dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
"Namun, apakah bangsa ini dalam keadaan darurat," ujar Hamdan dalam Kajian Islam dan Konstitusi bertema 'Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027' yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Selasa (24/8).
Dia menilai kalau perubahan UUD dimaksudkan hanya untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden, maka penundaan pemilu dengan alasan pandemi bukan merupakan alasan signifikan.
Hamdan yang pernah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengutarakan bahwa pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga sekarang bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu.
Karena negara masih dapat melaksanakan pemilu.
"Dalam teori hukum negara dalam keadaan darurat itu adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan," ucap Hamdan yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini.