Pernyataan Hamdan Zoelva Tegas Banget Soal Amendemen UUD 1945
Dia menegaskan bahwa alasan-alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi.
Apalagi terkait dengan penundaan pemilu.
"Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara," katanya.
Hamdan berpendapat MPR RI bisa melakukan perubahan UUD terkait dengan penundaan pemilu, asalkan negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh," katanya menjawab pertanyaan Titi Anggraini selaku pemandu program Kajian Islam dan Konstitusi Salam Radio.
Dengan demikian, kata Hamdan, tidak ada alasan pembenaran mengubah konstitusi gegara pandemi lantas menunda pemilu dari 2024 ke 2027.
Sebab, jika amendemen UUD 1945 bertujuan untuk menunda pemilu, setidaknya ada perubahan pada Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: