Pernyataan Irjen Toni Harmanto Soal Kasus Oknum Polisi Membakar Mantan Kekasih, Tegas
jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto mengeluarkan pernyatan tegas terkait kasus seorang oknum polisi berinisial Brigpol ANR yang membakar kekasihnya, DN (25) di Kabupaten Muara Enim.
Irjen Toni Harmanto mengungkapkan bahwa oknum polisi Brigpol ANR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.”
“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Irjen Toni Harmanto dalam video rilis yang diterima di Palembang, Jumat (18/3).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan penerapan pasal itu dilakukan kepada oknum polisi Brigpol ANR berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim, dan pemeriksaan saksi oleh Polres Muara Enim.
Irjen Toni menjelaskan bahwa telah ditemukan adanya motif dengan latar belakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam lalu tersebut.
“Pelaku datang membawa bensin, kemudian masuk ke rumah kontrakan itu lalu menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuknya berpikir,” kata Toni.
Dia memastikan Polri akan menindak pelaku secara tegas bila terbukti bersalah melakukan perbuatan membakar korban. Terlebih lagi, akibat pembakaran itu korban mengalami luka bakar hampir 80 persen di tubuhnya.