Pernyataan Jaksa Agung Tegas Banget Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Begini
Menurut Jaksa Agung, dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945 tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutup.
Ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemudian dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.
"Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang," katanya.
Selain terkait HAM, persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap koruptor adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati dengan argumentasi adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan.
Terhadap argumentasi tersebut, Jaksa Agung lanta mengajukan sebaliknya, apabila sanksi pidana mati terhadap koruptor dihapus, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?
"Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru makin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya dilakukan berbagai terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi," katanya.
Jaksa Agung sebelumnya menggulirkan wacana hukuman mati terhadap koruptor, berkaca dari dua kasus megakorupsi yakni pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.