Pernyataan Menohok Sejumlah Aktivis soal 500 TKA China
Sementara itu, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, 56 persen angkatan kerja di sektor informal saat ini rentan kehilangan pekerjaan sebagai dampak COVID-19.
Angka tersebut berpotensi menambah jumlah pengangguran terbuka sebanyak 3,5 juta hingga 8,5 juta orang di 2020.
"Sungguh tidak bijak jika pemerintah masih mengeluarkan izin mendatangkan tenaga kerja asing masuk Indonesia," katanya.
Untuk itu, GIAD mendesak pemerintah menghentikan izin rencana mendatangkan TKA, sejalan dengan kebijakan penutupan masuknya WNA ke Indonesia, sebagai wujud konsistensi komitmen pemerintah memotong rantai covid-19.
Pemerintah diminta memperioritaskan penanganan pengangguran dan kemiskinan di dalam Negeri.
"Pemerintah sebaiknya fokus pada penanganan dampak COVID-19, baik dampak Kesehatan, sosial, utamanya dampak Ekonomi," kata aktivis penggagas GIAD lainnya, Yusfitriadi.
Pemerintah juga diharapkan tidak membebani pikiran dan perasaan masyarakat ke arah yang negatif, terutama dalam kondisi di mana penanganan pandemi Covid-19 belum berjalan optimal.
Berbagai kebijakan yang dilakukan dinilai berpotensi menambah beban pikiran masyarakat.