Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Sahat Tua Simanjuntak Setelah Jadi Tersangka, Akui Salah dan Minta Doa

Jumat, 16 Desember 2022 – 05:57 WIB
Pernyataan Sahat Tua Simanjuntak Setelah Jadi Tersangka, Akui Salah dan Minta Doa - JPNN.COM
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (15/12). Foto: Fathan

Sementara tersangka pemberi, yaitu Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

KPK menduga tersangka Sahat Tua telah menerima sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut pada Rabu (14/12) malam di wilayah Jatim.

KPK juga turut mengamankan barang bukti, berupa uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.

KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Sebagai penerima, Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menyampaikan pernyataan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News